Soal Vonis Ringan, Kriminolog: Doni Salmanan Tau Dirinya Menipu
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan divonis sangat ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
Crazy Rich asal Bandung itu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Hakim memvonis Doni dengan pasal penyebaran berita hoaks atau Undang-undang (UU) ITE.
Sementara, hakim meniadakan tindak pidana pencucian uang atau TPPU kepada Doni Salmanan. Sehingga, seluruh harta sitaan dikembalikan kepada terdakwa.
Vonis ini pun membuat kontorversi publik di jagat media sosial. Tak sedikit banyak warganet yang mengaku geram dan kecewa dengan keputusan majelis hakim.
Menyikapi hal tersebut, Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas turut angkat bicara. Menurutnya, vonis ringan dijatuhkan kepada terdakwa dikarenakan pasal TPPU yang tidak dimasukan hakim.
Alhasil, hanya penjara 4 tahun yang bisa diberikan majelis hakim kepada terdakwa.
“(Soalnya) UU ITE, di sana ancaman hukumannya 4 tahun. Salah satu pertimbangannya hanya 4 tahun karena terbukti melakukan penyebaran berita hoaks, sementara money laundry tidak terbukti,” kata Nandang dihubungi JPNN.com, Sabtu (17/12).
Adapun dalam tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU), Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara dan ganti rugi atau biaya restitusi sebesar Rp 17 miliar.
Kriminolog Unisba Nandang Sambas menilai majelis hakim seharusnya mempertimbangkan pidana penipuan atau pencucian uang dalam vonis Doni Salmanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News