Doni Salmanan Divonis Sangat Ringan, Hotman Paris Sentil Hukum Indonesia Sangat Parah

Sabtu, 17 Desember 2022 – 10:10 WIB
Doni Salmanan Divonis Sangat Ringan, Hotman Paris Sentil Hukum Indonesia Sangat Parah - JPNN.com Jabar
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Foto: Romaida/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kepada terdakwa Doni Salmanan dalam kasus penyebaran berita hoaks aplikasi Quotex.

Selain pidana yang ringan, Doni juga dibebaskan dari biaya ganti rugi terhadap para korbannya serta seluruh harta yang pernah disita dikembalikan kepada terdakwa.

Vonis hakim ini pun mendapat sorotan dari pengacara kondang Hotman Paris.

Melalui akun Instagram pibadinya @hotmanparisofficial membandingkan vonis yang diberikan kepada para terdakwa investasi bodong atau Binary Option, yakni Fakarich, Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Pada kasus Binomo, Fakarich dan Indra Kenz, hakim memvonis terdakwa dengan pidana berat yakni 10 tahun penjara.

Fakarich dinilai sudah merugikan hampir 118 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 72 miliar, sementara Indra Kenz merugikan 144 orang dengan nominal sekitar Rp 83 miliar.

Kemudian, barang sitaan milik terdakwa Fakarich diputuskan untuk dikembalikan ke korban, sedangkan Indra Kenz harta kekayaannya dirampas negara.

Pidana yang berat itu sepertinya tidak berlaku bagi Doni Salmanan. Crazy Rich Bandung itu divonis sangat jauh dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yakni 13 tahun.

Vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Doni Salmanan ditanggapi pengacara kondang Hotman Paris. Sentilannya keras, menyinggung hakim agung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News