Soal Vonis Ringan, Kriminolog: Doni Salmanan Tau Dirinya Menipu

Sabtu, 17 Desember 2022 – 16:35 WIB
Soal Vonis Ringan, Kriminolog: Doni Salmanan Tau Dirinya Menipu - JPNN.com Jabar
Doni Salmanan saat di Kantor Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Menjatuhkan pidana dengan terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka kurungan 6 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam vonis ini, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan TPPU sehingga restitusi sebesar Rp 17 miliar tidak wajib dibayar Doni.

“Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua,” ucap dia. (mcr27/jpnn)

Kriminolog Unisba Nandang Sambas menilai majelis hakim seharusnya mempertimbangkan pidana penipuan atau pencucian uang dalam vonis Doni Salmanan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News