Eks Bupati Cirebon Sunjaya Divonis 7 Tahun Penjara
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Sunjaya diputus bersalah menerima suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 64 miliar.
Vonis untuk Sunjaya dibacakan Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Benny Eko Supriyadi, Jumat (18/8).
Baca Juga:
Sunjaya hadir langsung mendengarkan vonis yang didampingi kuasa hukumnya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu, dakwaan kedua alternatif pertama, dan dakwaan ketiga alternatif pertama,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan,” sambungnya.
Adapun vonis untuk Sunjaya ini sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Namun majelis hakim membebaskan terdakwa dari pidana sebesar Rp30 miliar subsidair 5 tahun kurungan sebagaimana tuntutan jaksa.
Selain itu, terdapat selisih nilai korupsi yang dituntut JPU KPK dengan majelis hakim. JPU KPK meyakini Sunjaya melakukan korupsi sebesar Rp 66 miliar, sementara hakim memutuskan nilai korupsi yabg Sunjaya lakukan sekitar Rp 64 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News