Pandangan Ahli Hukum Pidana Soal Suap Yana Mulyana: Seperti Rekayasa Pemerasan

Senin, 14 Agustus 2023 – 18:20 WIB
Pandangan Ahli Hukum Pidana Soal Suap Yana Mulyana: Seperti Rekayasa Pemerasan - JPNN.com Jabar
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas saat dimintai pandangannya soal kasus suap pengadaan barang dan jasa di PN Bandung, Senin (14/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kembali melanjutkan sidang dugaan suap pengadaan barang dan jasa program Bandung Smart City.

Sidang dengan terdakwa tiga orang dari pihak swasta ini menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas.

Nandang menjelaskan, mulanya ia diminta untuk menjelaskan perbedaan antara suap, gratifikasi, pemerasan, dan pungutan liar.

Dalam keterangannya, Nandang memandang kalau kasus suap ini secara objektif masuk dalam perkara pemerasan.

“Saya sekilas membaca memahaminya memang suap. Secara normatif, ia ada komitmen antara pemberi dan penerima terkait dengan persoalan-persoalan tentang proyek pekerjaan,” kata Nandang seusai sidang di PN Bandung, Senin (14/8).

Lebih lanjut, berdasarkan resume yang diterimanya, memang tidak ada kesepakatan pemberian di setiap termin.

Ia berpendapat, bahwa kasus itu menjadi suatu rekayasa pemerasan yang dilakukan oleh pejabat tertentu yang mempunyai komitmen, proyek, dan mengetahui anggaran.

“Hampir semua tindak pidana korupsi yang melibatkan pengusaha modusnya dalah pemanfaatan kelemahan atau posisi pengusaha. Saya bukan memenangkan pengusaha tapi ini suatu sistem yang jelek, yang buruk, yang menyebabkan tumbuh suburnya korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Pakar Hukum Pidana Unisba diminta pendapatnya soal kasus suap pengadaan barang dan jasa dalam program Bandung Smart City.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News