Pakar Hukum Menyoroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun, yang menangani praperadilan tersangka dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjadi sorotan pakar dan akademisi hukum di Bandung.
Kasus tersebut dibedah dalam sebuah diskusi panel dengan tema ‘Pra Peradilan dalam Penegakan Hukum di Indonesia’ yang digelar di Kampus Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Kamis (23/1/2025).
Hadir sejumlah narasumber dari guru besar pakar hukum pidana Unpad Prof Romali Atmasasmita dan Prof Nandang Sambas dari Universitas Islam Bandung (Unisba). Kemudian, dua akademisi Unpad yakni Somawijaya dan Elis Rusmiati.
Dosen Hukum Unpad Somawijaya dalam paparannya menilai pada sidang praperadilan Tom Lembong, hakim lebih menitikberatkan pada formalitas dua alat bukti, tanpa mempertimbangkan relevansi alat bukti terhadap tindak pidana yang disangkakan.
"Saya juga melihat kurangnya pengawasan terhadap proses penetapan tersangka. Hakim pada kasus Tom Lembong menilai penetapan tersangka didasarkan pada potential loss, yang menurut Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 tidak memenuhi syarat sebagai kerugian negara yang nyata," kata Somawijaya.
Ia pun melihat adanya prosedur administratif yang tidak sah. Penyidik melakukan penahanan terhadap Tom Lembong tanpa dasar penangkapan terlebih dahulu.
Kondisi itu memperlihatkan adanya ketidakmampuan peradilan dalam menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal, kata dia, lembaga praperadilan harusnya menjadi mekanisme untuk melindungi hak-hak asasi tersangka dari tindakan sewenang-wenang.
"Hal tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan secara menyeluruh dalam setiap perkara, termasuk kasus Tom Lembong," ujarnya.
Pakar dan akademisi hukum menyoroti keputusan hakim yang memutus pengajuan praperadilan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News