Tukul Sang Pembunuh Arya Saputra Divonis 9 Tahun Bui
![Tukul Sang Pembunuh Arya Saputra Divonis 9 Tahun Bui - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/10/03/ilustrasi-persidangan-foto-ricardojpnncom-25.jpg)
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Rintihan tangis keluarga korban menyelimuti sidang vonis terdakwa ASR alias Tukul (17 tahun) dalam kasus pembacokan Arya Saputra di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A.
Keluarga tidak terima karena terdakwa hanya divonis 9 tahun oleh majelis hakim.
Majelis hakim memutuskan terdakwa Tukul terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan meninggal dunia dan menjatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara.
"Hukuman 9 tahun enggak sesuai banget. Gak sesuai harapan orang tua," kata orang tua angkat Arya Saputra, Senin (12/6).
Mengetahui putusan tersebut, pihak keluarga dan kerabat korban Arya Saputra histeris karena vonis dinilai tidak maksimal dengan perbuatannya.
Keluarga meluapkan emosinya kepada terdakwa yang keluar dari ruang sidang dengan hujatan.
"Pembunuh lu a*j*ng," teriak pihak keluarga korban kepada Tukul.
Keluarga korban pun tak kuasa menangis mengetahui vonis tersebut. Tampak mereka terus mengusap foto Arya Saputra yang selalu dibawa keluarga.
Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A menjatuhi hukuman sembilan tahun penjara kepada ASR alias Tukul, si pembunuh Arya Saputra.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News