Sudah Divonis Sangat Ringan, Doni Salmanan Masih Mengajukan Banding
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan akan mengajukan upaya banding atas vonis 4 tahun yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus penyebaran berita hoaks aplikasi Quotex.
Kuasa hukum terdakwa, Ikbar Patriana mengatakan, kliennya keberatan atas vonis tersebut. Padahal vonis sudah jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Yang paling jelas, kami akan melakukan upaya hukum banding karena keberatan isi putusan tersebut,” katanya dikonfirmasi, Jumat (16/12).
Sebelum mengajukan memori banding, pihaknya terlebih dahulu bakal melakukan analisis atas putusan majelis hakim. Menurutnya, ada sejumlah hal dalam putusan yang belum jelas.
Adapun salinan putusan baru diterima dia pada Senin (19/12) mendatang.
Sementara itu, terkait dengan pasal penyebaran berita bohong yang dikenakan pada kliennya, Ikbar turut mempertanyakan hal tersebut.
Baca Juga:
Pasalnya, selama mengikuti persidangan, Ia menilai kliennya menyampaikan keterangan secara jujur dan sesuai dengan fakta.
“Kalau saya berharap pasti lebih baik (seusai banding) karena terkait dakwaan yang jadi bahan pertimbangan, fokus penyebaran berita bohong, jelas kami keberatan. Sampai diputusnya kan kami kebingungan, berita bohong yang mana? Klien kami menjelaskan apa adanya,” ujarnya.
Doni Salmanan bakal mengajukan banding atas vonis 4 tahun yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus penyebaran berita hoaks aplikasi Quotex.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News