Soal Vonis Ringan, Kriminolog: Doni Salmanan Tau Dirinya Menipu
Menurutnya, alasan hakim tidak mengabulkan biaya restitusi adalah pidana penipuan atau TPPU yang tidak cukup kuat buktinya.
Padahal, apabila hakim berkeyakinan Doni terbukti melakukan penyebaran berita hoaks soal investasi Quotex, artinya harta yang dimiliki merupakan hasil penipuan.
“Kalau hakim berpandangan ini hoaks, berarti Doni punya kemampuan mengetahui kalau ini ada unsur penipuan, menipu nasabah,” ujarnya.
Sementara padangan seperti itu tidak diambil atau dipertimbangkan majelis hakim, sehingga harta sitaan tidak dikembalikan kepada korban.
“Karena pertimbangan hakim, dia lebih menyampaikan berita hoaks, sehingga dipandang hakim pidana penipuannya bukan (oleh) dia. Terdakwa hanya perantara, orang yang mempromosikan walaupun promosinya hoaks tadi, sebetulnya dia (Doni) memahami betul,” jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutus bersalah Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks investasi aplikasi Quotex.
Hakim ketua Achmad Satibi memvonis Doni Salmanan dengan pidana kurungan 4 tahun penjara dan subsider 6 bulan.
Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus yang menjeratnya.
Kriminolog Unisba Nandang Sambas menilai majelis hakim seharusnya mempertimbangkan pidana penipuan atau pencucian uang dalam vonis Doni Salmanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News