Hakim Stop Adili Kasus Penggelapan Aset, Pelapor Bersurat ke MA

Minggu, 04 September 2022 – 10:35 WIB
Hakim Stop Adili Kasus Penggelapan Aset, Pelapor Bersurat ke MA - JPNN.com Jabar
Ilustrasi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Menurutnya, perkara ini jangan sampai menjadi hal negatif dalam penanganan hukum di Indonesia.

“Ini kan preseden, jangan sampai karena alasan sakit hukum itu tidak ditegakan. Kalau memang alasan sakit diobati, bukan dikembalikan berkas ke jaksa dan hakim tidak mau memeriksa perkara,” ucap dia.

Kuasa hukum Iwan Santoso, Andi Cahya mengatakan kliennya sebenarnya tidak dibebaskan atas kasus dugaan penggelapan aset yang menjeratnya.

“Itu bukan dibebaskan ya, tetapi dilepaskan karena sakit. Ini JPU bagaimana orang sakit dimajuin lagi, seharusnya diberikan waktu supaya bisa recovery dulu,” tuturnya.

Kata Andi, saat ini kondisi terdakwa masih menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit.

“Kondisi terbarunya, disebut sehat bisa mengikuti persidangan itu harus benar-benar dalam keadaan sadar 100 persen, bukan hanya badan, tetapi pikirannya juga harus sehat,” sambungnya.

Sebelumnya, Majelis hakim mengembalikan perkara kasus penggelapan yang menjerat terdakwa atas nama Iwan Santoso ke jaksa.

Kondisi kesehatan terdakwa dianggap tidak memungkinkan menjalani persidangan.

Majelis hakim PN Bandung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penggelapan aset perusahaan dengan terdakwa Iwan Santoso. Pelapor protes dan bersurat ke MA.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News