Hakim Stop Adili Kasus Penggelapan Aset, Pelapor Bersurat ke MA
![Hakim Stop Adili Kasus Penggelapan Aset, Pelapor Bersurat ke MA - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/09/04/ilustrasi-persidangan-di-pengadilan-negeri-pn-bandung-foto-u-pm9l.jpg)
“Mengadili, menyatakan penuntutan perkara atas nama Iwan Santoso tidak diterima, mengembalikan perkara ke Kejari Bandung dan meminta terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan untuk dilakukan pengobatan,” ujar Hakim Ketua Agung Gede Sisula Putra saat sidang di PN Bandung Kelas IA, Selasa (30/8).
Hakim beralasan bahwa penetapan tersebut didasari pada kondisi terdakwa yang mengalami sakit dan sudah berulang kali tidak bisa mengikuti persidangan.
Sebelum memutuskan mengembalikan berkas perkara terdakwa, hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa secara langsung melalui video call jaksa.
Terdakwa yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung itu pun mengaku tidak dapat mengikuti persidangan karena sakit yang dideritanya. (mcr27/jpnn)
Majelis hakim PN Bandung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penggelapan aset perusahaan dengan terdakwa Iwan Santoso. Pelapor protes dan bersurat ke MA.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News