Hakim Stop Adili Kasus Penggelapan Aset, Pelapor Bersurat ke MA

Minggu, 04 September 2022 – 10:35 WIB
Hakim Stop Adili Kasus Penggelapan Aset, Pelapor Bersurat ke MA - JPNN.com Jabar
Ilustrasi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Mengadili, menyatakan penuntutan perkara atas nama Iwan Santoso tidak diterima, mengembalikan perkara ke Kejari Bandung dan meminta terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan untuk dilakukan pengobatan,” ujar Hakim Ketua Agung Gede Sisula Putra saat sidang di PN Bandung Kelas IA, Selasa (30/8).

Hakim beralasan bahwa penetapan tersebut didasari pada kondisi terdakwa yang mengalami sakit dan sudah berulang kali tidak bisa mengikuti persidangan.

Sebelum memutuskan mengembalikan berkas perkara terdakwa, hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa secara langsung melalui video call jaksa.

Terdakwa yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung itu pun mengaku tidak dapat mengikuti persidangan karena sakit yang dideritanya. (mcr27/jpnn)

Majelis hakim PN Bandung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penggelapan aset perusahaan dengan terdakwa Iwan Santoso. Pelapor protes dan bersurat ke MA.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News