PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Pembunuhan Subang
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Kabupaten Subang.
Ketiga tersangka yang mengajukan praperadilan yaitu, Mimin Mintarsih (MM), Arighi Reksa Pratama (AP), dan Abi Aulia (AA).
Majelis hakim tunggal, Harry Suptanto mengatakan, penetapan tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) terhadap tiga orang tersebut, sudah berdasarkan dua alat bukti yang kuat.
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," Hakim Harry, di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (19/12).
Selain itu, majelis hakim juga menyebut penetapan tiga tersangka sudah berdasarkan keterangan saksi-saksi. Di antaranya, M Ramdanu alias Danu, saksi ahli, hingga bukti visum dari dua korban.
Merespons penolakan tersebut, Kuasa hukum ketiga tersangka, Rohman Hidayat mengatakan, pihaknya menerima hasil putusan tersebut.
"Praperadilan ini tidak hanya untuk menguji penetapan tersangka tapi bukti akurat T 1 sampai T 95 beserta visumnya," kata Rohman.
"Saya baca betul dua alat bukti itu ada, keterangan Danu saya lihat langsung, tapi apakah sesuai sesuai dengan fakta 17 Agustus (2021). Itu belum diuji karena kita baru menguji formalitas saja," sambungnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Subang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News