Kasus Promo Judi Online, Ferdian Paleka Divonis Ringan Hanya 8 Bulan Penjara

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Youtuber Ferdian Paleka divonis hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (24/10).
Paleka terbukti bersalah melakukan promosi judi online di kanal Youtube dan Instagram pribadinya.
“Menyatakan terdakwa Ferdian Paleka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian,” kata Hakim Ketua Sri Senaningsih dikutip dari laman SIPP PN Bandung, Rabu (25/10).
Sri menuturkan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan dan denda Rp 70 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp 70 juta subsider 6 bulan,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Sri, masa penangkapan dan penahanan dikurangi dari vonis yang telah dikeluarkan. Paleka pun harus menjalani sisa masa penahanan.
Baca Juga:
Adapun vonis hakim relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu satu tahun. Paleka ditangkap pada bulan Juli lalu. (mcr27/jpnn)
Youtuber Ferdian Paleka dijatuhi vonis hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (24/10).
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News