Kejati Minta Polda Jabar Lengkapi Berkas Perkara Pembunuhan Subang
jabar.jpnn.com, SUBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Subang.
Pengembalian berkas ini seusai Kejati merampungkan proses analisis yang dilakukan oleh petugas.
Hasilnya, jaksa sudah memberikan petunjuk kepada polisi supaya bisa melengkapi alat bukti atas kasus di Jalancagak, Kabupaten Subang itu.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mengembalikan berkas pembunuhan Tuti dan Amalia ke polisi. Pengembalian berkas atau P19 dilakukan pada Kamis (14/12).
"Ya benar, sudah P19 pada Kamis kemarin. Kami sudah mengembalikan berkasnya untuk dipenuhi petunjuk dari jaksa," kata dia, Sabtu (16/12).
Ia menerangkan, penyidik kepolisian masih perlu melengkapi dua unsur alat bukti dari berkas perkara tersebut.
Baca Juga:
Namun begitu, Nur tak memerinci mengenai petunjuk yang dilampirkan jaksa karena menurutnya itu sudah masuk pokok materi dakwaan.
"Petunjuknya terkait kelengkapan pemenuhan dua alat bukti sesuai dengan KUHP. Tapi, kami sudah ada koordinasi antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum untuk keperluan pemenuhan alat bukti tersebut," terangnya.
Berkas perkara pembunuhan Subang dikembalikan Kejati ke Polda Jabar. Begini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News