Kejati Minta Polda Jabar Lengkapi Berkas Perkara Pembunuhan Subang

Sabtu, 16 Desember 2023 – 15:25 WIB
Kejati Minta Polda Jabar Lengkapi Berkas Perkara Pembunuhan Subang - JPNN.com Jabar
Suasana rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di warung pecel, Kabupaten Subang, Rabu (22/11). Foto: sources for jpnn

jabar.jpnn.com, SUBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Subang. 

Pengembalian berkas ini seusai Kejati merampungkan proses analisis yang dilakukan oleh petugas. 

Hasilnya, jaksa sudah memberikan petunjuk kepada polisi supaya bisa melengkapi alat bukti atas kasus di Jalancagak, Kabupaten Subang itu. 

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mengembalikan berkas pembunuhan Tuti dan Amalia ke polisi. Pengembalian berkas atau P19 dilakukan pada Kamis (14/12). 

"Ya benar, sudah P19 pada Kamis kemarin. Kami sudah mengembalikan berkasnya untuk dipenuhi petunjuk dari jaksa," kata dia, Sabtu (16/12).

Ia menerangkan, penyidik kepolisian masih perlu melengkapi dua unsur alat bukti dari berkas perkara tersebut. 

Namun begitu, Nur tak memerinci mengenai petunjuk yang dilampirkan jaksa karena menurutnya itu sudah masuk pokok materi dakwaan. 

"Petunjuknya terkait kelengkapan pemenuhan dua alat bukti sesuai dengan KUHP. Tapi, kami sudah ada koordinasi antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum untuk keperluan pemenuhan alat bukti tersebut," terangnya. 

Berkas perkara pembunuhan Subang dikembalikan Kejati ke Polda Jabar. Begini penjelasannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News