Kejati Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Subang ke Polda Jabar
jabar.jpnn.com, SUBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang kepada penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya masih melakukan analisis berkas perkara pembunuhan sadis yang terjadi pada tahun 2021 lalu itu.
Ada empat berkas perkara masing-masing kasus Subang yang diterima Kejati pada pekan lalu.
“Terkait kasus Subang sudah dikirim ke penuntut umum dan tim penuntut umum sudah melakukan penelitian,” kata Nur dikonfirmasi, Kamis (7/12).
Hasil analisa sementara, menurutnya, berkas tersebut belum lengkap dan akan dikembalikan ke Polda Jabar.
“Berkasnya dikirim pada hari Kamis yang lalu dan sudah ada pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap. P18 dulu, petunjuknya menyusul, masih disusun,” ucap dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik sudah melimpahkan berkas kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika itu pada Rabu (29/11).
“Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke jaksa penuntut umum (JPU), tiga hari lalu, itu ada empat berkas,” kata Surawan dihubungi, Sabtu (2/12).
Kejati Jabar mengembalikan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang kepada penyidik Polda Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News