Dituntut Hukuman Mati, Altafasalya Ardnika Basya Dihadiahi Tasbih oleh JPU
jabar.jpnn.com, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menolak pleidoi yang diajukan terdakwa pembunuhan masasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun).
Diketahui, Altaf terbukti bersalah membunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan (19 tahun) di kamar indekosnya.
Sebelumnya, Altaf dituntut hukuman mati. Kemudian, dirinya mengajukan pleidoi.
Baca Juga:
Namun, pleidoi tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, lantaran apa yang telah dilakukan terdakwa adalah perbuatan yang kejam.
“Pada akhir tanggapan pleidoi ini, kami menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan kami terdahulu, yakni hukuman mati," ucapnya.
Selain itu, seusai persidangan, Alfa Dera memberikan sebuah tasbih kepada terdakwa.
“Memberikan tasbih kepada terdakwa bukanlah sekadar simbol, tetapi lebih sebagai panggilan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukan di hadapan Allah,” tuturnya.
Tak hanya itu, hal ini juga dimaksudkan sebagai sebuah harapan untuk memberikan kesempatan terdakwa bertaubat dan lebih baik lagi ke depannya.
JPU menolak pleidoi yang diajukan oleh terakwa Altaf yang telah membunuh juniornya. Seusai persidangan JPU juga memberikan sebuah tasbih kepada terdakwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News