Hakim Stop Adili Kasus Penggelapan Aset, Pelapor Bersurat ke MA

Minggu, 04 September 2022 – 10:35 WIB
Hakim Stop Adili Kasus Penggelapan Aset, Pelapor Bersurat ke MA - JPNN.com Jabar
Ilustrasi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengembalikan berkas perkara dugaan penggelapan aset perusahaan dengan terdakwa Iwan Santoso.

Kuasa hukum Lie Fung (Jaya), Jimmy Hutagalung, pelapor dugaan penggelapan aset perusahaan tak terima dan bersurat ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Jimmy mengaku kecewa lantaran majelis hakim mengembalikan berkas perkara ke Jaksa, dengan alasan terdakwa sakit dan tidak dapat mengikuti persidangan.

“Kami sudah bersurat kepada badan pengawas kehakiman soal penetapan yang diterbitkan oleh hakim yang mengembalikan berkas ke kejaksaan. Kami melihat hukum acara pidananya tidak ada yang diatur di KUHP dan memang hakim hanya membuat pertimbangan penetapan dengan alasan jaksa tidak dapat menghadirkan (terdakwa),” kata Jimmy dikonfirmasi, Minggu (4/9).

Menurutnya, tidak ada yang menginginkan terdakwa menderita dikarenakan harus menjalani sidang dengan kondisi sakit. Namun, proses hukum harus tetap berjalan.

"Seharusnya bukan dihentikan, tetapi diantarkan kembali untuk diperiksa oleh dokter yang ditunjuk pengadilan sampai dinyatakan sehat lalu diproses kembali. Bukan malah dikembalikan berkas perkaranya dan orangnya dikembalikan ke jaksa, dan sekarang informasinya dilepas,” tutur dia.

Adapun saat ini Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sudah memasukkan kembali berkas perkara tersebut.

“Sudah didaftarkan kembali, tetapi informasinya terdakwa tidak ditahan karena pengadilan ada informasi tidak mau menahan, jadi hanya dihadirkan saat sidang,” ujarnya.

Majelis hakim PN Bandung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penggelapan aset perusahaan dengan terdakwa Iwan Santoso. Pelapor protes dan bersurat ke MA.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News