Respons Ema Sumarna Soal Warga Bandung yang Somasi Pemkot
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Bangunan liar berupa restoran cepat saji di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, sampai hari ini masih juga belum dibongkar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Padahal, sesuai putusan yang sudah inkrah di pengadilan, restoran itu terbukti melanggar ketentuan dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Warga yang akses masuk ke rumahnya terhalang pun sudah tiga kali melayangkan somasi ke Pemkot Bandung.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna mengatakan, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar) sudah seharusnya membongkar bangunan liar tersebut apabila terbukti sudah melanggar.
“Kalau memang di sana bangunannya melanggar, tidak ada izin, ya menurut saya dibongkar,” kata Ema ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (9/10).
Apalagi, menurut Ema, sudah ada putusan inkrah di pengadilan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut melanggar aturan. Maka, Satpol PP sudah seharusnya melakukan penindakan.
Baca Juga:
“Kalau sudah yang namanya inkrah, kita semuanya wajib menghormati putusan hakim. Jadi, Satpol PP yang akan menindak,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengaku sudah menerima surat rekomendasi dari Dinas Cipta Bintar untuk melakukan pembongkaran atas bangunan liar tersebut.
Begini penjelasan Pemkot Bandung soal bangunan liar di Jalan Surya Sumantri yang belum juga dibongkar, meski sudah ada putusan inkrah di pengadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News