Jalan Panjang Herry Wirawan Hingga Divonis Mati
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Akhir tahun 2021, masyarakat digemparkan dengan temuan adanya oknum guru ngaji bernama Herry Wirawan di Pondok Pesantren kawasan Antapani, Bandung, yang memerkosa santriwatinya.
Tak tanggung-tanggung, jumlah santriwati yang digauli mencapai 13 orang. Nahasnya, atas perbuatan Herry, empat korban santriwati hamil dan melahirkan sembilan bayi.
Kepala Kejaksaan (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana yang juga bertindak langsung sebagai Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, perbuatan yang dilakukan Herry Wirawan termasuk ke dalam kejahatan serius atau The Most Serious Crime.
JPNN.com merangkum jalan panjang hukuman Herry Wirawan hingga divonis mati:
1. Herry Wirawan dituntut pidana mati dan kimia kebiri oleh JPU
Dalam kasus ini, JPU menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati dan tambahan hukuman kebiri kimia. Terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta dan denda Rp 500 juta.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta kepada hakim untuk pidana denda sebesar Rp 500 juta juta subsidair selama satu tahun kurungan” ucap Asep seusai persidangan, Selasa (11/1).
2. Herry Wirawan divonis pidana seumur hidup
Simak, rangkuman perjalanan kasus pemerkosa belasan santriwati di Bandung Herry Wirawan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News