Jalan Panjang Herry Wirawan Hingga Divonis Mati
Sesuai harapan, akhirnya majelis hakim PT Bandung mengabulkan banding JPU dan memvonis Herry Wirawan dengan pidana mati.
"Menerima permintaan banding dari/jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro sebagaimana dalam dokumen putusan, Senin (4/4).
Selain memvonis mati Herry Wirawan, terdakwa juga dituntut membayar biaya restitusi terhadap korban pemerkosaan.
“Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan,” ucap hakim Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang dilihat, Senin (4/4).
Ada pun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp 331 juta. Setiap korbannya sejumlah 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal berbeda. (mcr27/jpnn)
Simak, rangkuman perjalanan kasus pemerkosa belasan santriwati di Bandung Herry Wirawan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News