Kriminolog: Vonis Mati Herry Wirawan Demi Masa Depan Korban

Selasa, 05 April 2022 – 18:40 WIB
Kriminolog: Vonis Mati Herry Wirawan Demi Masa Depan Korban - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Foto: ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu divonis mati setelah hakim PT Bandung menganulir putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Februari lalu.

Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas mengatakan, vonis mati yang dikabulkan PT Bandung membuktikan bahwa temuan yang dimaksudkan Jaksa itu sesuai.

Maka dari itu PT Bandung mengabulkan tuntutan JPU yang menginginkan terdakwa Herry Wirawan dihukum mati.

“Tentunya sesuai dengan keinginan Jaksa yang ingin maksimal, memang Jaksa yakin apa yang didakwakannya itu sesuai dengan temuan yang ada di lapangan, dari saksi, korban dan lainnya, termasuk fakta empirisnya demikian,” kata Nandang, dikutip Selasa (5/4).

Nandang menilai, hakim melihat bahwa perbuatan terdakwa sangat berdampak panjang bagi masa depan korban. Sehingga bukan sekadar memberikan hukuman tetapi juga demi kepentingan korban.

“Alhamdulillah pengadilan tinggi mengevaluasi keputusan pengadilan negeri, sehingga tadi dikabulkan karena hakim PT Bandung meyakini betul apa yang dibuktikan jaksa itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, saat ini tedakwa Herry Wirawan masih bisa menolak putusan PT Bandung dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

PT Bandung mengabulkan banding JPU atas vonis seumur hidup Herry Wirawan. PT Bandung memvonis terdakwa dengan hukuman mati. Begini kata kriminolog.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News