Kalah di Tingkat Banding, Kebun Binatang Bandung Harus Kosong Per 25 Juli!
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan penyegelan dan pengosongan aset lahan Kebun Binatang Bandung. Hal ini dilakukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menetapkan Pemkot Bandung sebagai pemilik lahan yang sah.
Rencananya, aset yang berada di Jalan Taman Sari itu akan disegel pada pertengahan Juli.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi dan menempuh upaya pemberitahuan kepada pihak Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung.
Pemberitahuan ini mengenai aset lahan yang harus segera dikosongkan sampai batas waktu yang ditentukan.
“Sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2021 terkait Pengamanan Aset, kami harus memberikan peringatan kepada pihak pengelola Kebun Binatang Bandung. Kami melakukan pemberitahuan pengosongan lahan beberapa kali,” kata Rasdian dikonfirmasi, Selasa (13/6).
Kata Rasdian, sebelum dilakukan penyegelan oleh Satpol PP, pihaknya akan memberi surat pemberitahuan sebanyak enam kali kepada pihak pengelola Kebun Binatang Bandung.
Secara rinci, pemberitahuan itu berupa teguran satu dengan jangka waktu tujuh hari kerja. Jika masih tidak ditanggapi, akan diberikan teguran kedua dan ketiga yang masing-masing berlaku selama tiga hari.
Jika pihak YMT masih juga tidak mengindahkan peringatan, maka pihaknya akan kembali memberikan teguran melalui surat peringatan (SP) yang terbagi menjadi tiga kali, yaitu SP 1, 2, dan 3 dengan jeda waktu satu hari di setiap SP-nya.
PT Bandung menyatakan Pemkot Bandung sebagai pemilik sah aset lahan Kebun Binatang Bandung. Pihak Bandung Zoo harus segera mengosongkan lahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News