Sempat Banding ke PT Bandung, Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Dibui Seumur Hidup
![Sempat Banding ke PT Bandung, Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Dibui Seumur Hidup - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/10/03/ilustrasi-persidangan-foto-ricardojpnncom-25.jpg)
jabar.jpnn.com, DEPOK - Anggota Densus 88, Haris Sitanggang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, lantaran melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu.
Sekadar diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (23/1) di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Peristiwa tersebut bermula saat mobil Avanza B 1739 FZG berwarna merah, masuk perumahan tesebut dengan kecepatan tinggi, dan berkali-kali membunyikan klakson dengan panjang.
Kemudian, warga sekitar menemukan kondisi pengemudi sudah tergeletak dengan kondisi bersimbah darah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku merupakan anggota Densus 88 berpangkat Bripda.
Pada Senin (25/9), Majelis Hakim PN Depok menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup, karena melanggar Pasal 339 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan harapan hukumannya bisa diringankan.
Namun, Majelis Hakim PT Bandung menolak banding yang diajukan Bripda Haris, dan hakim memutus Bripda Haris tetap dipenjara seumur hidup atas kasus perampokan dan pembunuhan tersebut.
Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding Anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang yang membunuh dan merampok sopir taksi online di Depok beberapa waktu lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News