PPPSB Siap Kawal Kasus KSP-SB yang Merugikan Ribuan Krediturnya

Kamis, 19 Oktober 2023 – 16:20 WIB
PPPSB Siap Kawal Kasus KSP-SB yang Merugikan Ribuan Krediturnya - JPNN.com Jabar
Ketua Perkumpulan Perhimpunan Perjuangan Sejahtera Bersama (PPPSB), Nirwana Oktavia Sinaga, saat memberikan penjelasan kepada awak media. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengarahkan agar para korban kasus tindak pidana penipuan atau pencucian uang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) membuat perkumpulan atau aliansi para korban.

Atas arahan JPU, para korban KSP-SB membuat Perkumpulan Perhimpunan Perjuangan Sejahtera Bersama (PPPSB) yang menaungi 2.356 korban pencucian uang.

Seiring berjalannya waktu, kasus yang menyeret Iwan Setiawan (IS) selaku Ketua Pengawas dan Dang Zeany (DZ) itu memunculkan Dissenting Opinion (DO).

Munculnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam Putusannya No. 52/Pid.Sus/2023/PT.Bdg, telah memenuhi rasa keadilan bagi korban yang menjatuhkan vonis 20 tahun dan denda Rp10 miliar kepada Iwan Setiawan dan hasil sitaan aset dan uang diserahan kepada kepada seluruh korban KSP SB yang terverifikasi dalam perkara tersebut untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 889.509.709.550.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar serta menyatakan aset dan uang hasil sitaan diserahkan kepada seluruh korban KSP-SB sekitar 187.000 orang sehingga membuat korban dalam perkara ambigu atau kebingungan.

Ketua PPPSB, Nirwana Oktavia mengatakan sejak terbentuk PPPSB sesuai arahan JPU, PPPSB terus mengawal persidangan dari tuntutan JPU, putusan PN Bogor dan putusan PT Bandung sampai saat ini, dan melakukan gerakan agar keadilan benar-benar ditegakkan.

"Sebenarnya PPPSB ini hanya meminta keadilan dari Majelis Hakim PT Bandung, bahwa putusan hakim PN Bogor setidak-tidaknya 2/3 dari tuntutan jaksa. Jika tuntutannya 15 tahun penjara, tentu setidaknya 10 tahun dan denda Rp10 miliar dan aset, uang sitaan diserahkan kepada korban dalam perkara," ucapnya kepada wartawan.

Terjadinya DO di mana satu orang majelis hakim meminta dijatuhi hukuman 15 tahun dan dua majelis hakim meminta 20 tahun, maka vonis dijatuhkan 20 tahun.

Perkumpulan Perhimpunan Perjuangan Sejahtera Bersama (PPPSB) siap kawal tuntas kasus pencucian uang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB).
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News