Pengadilan Tinggi Bandung ‘Sunat’ Vonis Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Selasa, 01 Agustus 2023 – 12:30 WIB
Pengadilan Tinggi Bandung ‘Sunat’ Vonis Hakim Agung Sudrajad Dimyati - JPNN.com Jabar
Hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri) saat mendengarkan vonis hakim secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (30/5). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan hakim agung Sudrajad Dimyati.

Terdakwa yang menerima suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung itu dikurangi masa hukumannya satu tahun, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Bandung pada Senin (31/7). Dalam sidang banding, duduk sebagai Ketua Majelis Muzaini Achmad dengan Agus Suwargi dan Lufsiana Abdullah sebagai anggota.

“Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (straafmaat), sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut,” demikian bunyi amar putusan dikutip, Selasa (1/8).

Dalam vonis banding, majelis hakim PT Bandung tidak mengubah biaya denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan penjara tetap dibebankan kepada Sudrajad Dimyati.

“Menjatuhkan pidana penjara terhada terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan denda pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” tulis putusan itu.

Vonis untuk Sudrajad Dimyati itu pun lebih rendah 1 tahun dibanding putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

PT Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan hakim agung Sudrajad Dimyati. Vonis pidana Sudrajad dikurangi 1 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News