Pengadilan Tinggi Bandung ‘Sunat’ Vonis Hakim Agung Sudrajad Dimyati
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan hakim agung Sudrajad Dimyati.
Terdakwa yang menerima suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung itu dikurangi masa hukumannya satu tahun, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Bandung pada Senin (31/7). Dalam sidang banding, duduk sebagai Ketua Majelis Muzaini Achmad dengan Agus Suwargi dan Lufsiana Abdullah sebagai anggota.
“Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (straafmaat), sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut,” demikian bunyi amar putusan dikutip, Selasa (1/8).
Dalam vonis banding, majelis hakim PT Bandung tidak mengubah biaya denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan penjara tetap dibebankan kepada Sudrajad Dimyati.
“Menjatuhkan pidana penjara terhada terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan denda pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” tulis putusan itu.
Vonis untuk Sudrajad Dimyati itu pun lebih rendah 1 tahun dibanding putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
PT Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan hakim agung Sudrajad Dimyati. Vonis pidana Sudrajad dikurangi 1 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News