Akhirnya Divonis Mati, Ini Hal-hal yang Memberatkan Herry Wirawan
![Akhirnya Divonis Mati, Ini Hal-hal yang Memberatkan Herry Wirawan - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/01/15/terdakwa-pemerkosa-santriwati-herry-wirawan-dikawal-petugas-o13e.jpg)
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung Herry Wirawan divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Vonis ini diberikan seusai hakim PT Bandung mengabulkan banding Jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis seumur hidup pada sidang vonis Februari lalu.
Dalam sidang terbuka yang digelar PT Bandung pada Senin (4/4) kemarin, hakim ketua Herri Swantoro memvonis mati Herry Wirawan yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
“Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 989/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 15 Februari, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, pembebanan restitusi, perawatan bagi 9 orang anak dari para korban dan anak korban, serta perampasan harta terdakwa,” sebagaimana pada amar putusan yang dikutip dari situs resmi PT Bandung, Selasa (5/4).
Hakim menjelaskan, terdapat beberapa hal yang memberatkan Herry Wirawan dalam kasus ini sehingga tidak bisa lolos dari jeratan pidana mati. Di antaranya, perbuatan terdakwa menyebabkan kehamilan dari para korban.
“Di mana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tua, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut melibatkan banyak hal,” ujar Hakim Swantoro.
Kedua, akibat perbuatan Herry Wirawan menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orang tua korban.
“Akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan di berbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama, di antaranya di Pondok Pesantren yang terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren,” tuturnya.
Majelis hakim PT Bandung mengabulkan banding Jaksa dan memvonis Herry Wirawan dengan pidana mati. Berikut hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News