Jalan Panjang Herry Wirawan Hingga Divonis Mati
Pada Selasa (15/2), terdakwa Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam sidang yang dipimpin hakim Yohanes Purnomo Suryo itu, Herry divonis pidana seumur hidup.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.
Selain itu, hakim menggugurkan tanggungan pembayaran denda senilai Rp 500 juta dan restitusi korban sebesar Rp 331 juta dibebankan kepada negara. Tuntutan kebiri kimia pun tak dikabulkan hakim saat itu.
3. Jaksa ajukan banding vonis ke PT Bandung
Satu pekan pascasidang vonis, Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
“Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati,” ujar Asep, Selasa (22/2).
PT Bandung memproses banding jaksa atasa vonis seumur hidup. Jaksa masih berupaya agar Herry Wirawan bisa divonis pidana mati karena dinilai pantas atas perbuatan yang sudah dilakukannya.
4. Hakim PT Bandung kabulkan banding JPU
Simak, rangkuman perjalanan kasus pemerkosa belasan santriwati di Bandung Herry Wirawan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News