Jalan Panjang Herry Wirawan Hingga Divonis Mati

Selasa, 05 April 2022 – 20:00 WIB
Jalan Panjang Herry Wirawan Hingga Divonis Mati - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Pada Selasa (15/2), terdakwa Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam sidang yang dipimpin hakim Yohanes Purnomo Suryo itu, Herry divonis pidana seumur hidup.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.

Selain itu, hakim menggugurkan tanggungan pembayaran denda senilai Rp 500 juta dan restitusi korban sebesar Rp 331 juta dibebankan kepada negara. Tuntutan kebiri kimia pun tak dikabulkan hakim saat itu.

3. Jaksa ajukan banding vonis ke PT Bandung

Satu pekan pascasidang vonis, Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

“Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati,” ujar Asep, Selasa (22/2).

PT Bandung memproses banding jaksa atasa vonis seumur hidup. Jaksa masih berupaya agar Herry Wirawan bisa divonis pidana mati karena dinilai pantas atas perbuatan yang sudah dilakukannya.

4. Hakim PT Bandung kabulkan banding JPU

Simak, rangkuman perjalanan kasus pemerkosa belasan santriwati di Bandung Herry Wirawan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News