Akhirnya Divonis Mati, Ini Hal-hal yang Memberatkan Herry Wirawan

Selasa, 05 April 2022 – 19:30 WIB
Akhirnya Divonis Mati, Ini Hal-hal yang Memberatkan Herry Wirawan - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Selain itu, penggunaan simbol agama dan pondok pesantren dalam perbuatan terdakwa, dapat mencoreng citra agama Islam dan menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren.

“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” imbuhnya. (mcr27/jpnn)

Majelis hakim PT Bandung mengabulkan banding Jaksa dan memvonis Herry Wirawan dengan pidana mati. Berikut hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News