Akhirnya Divonis Mati, Ini Hal-hal yang Memberatkan Herry Wirawan
Selasa, 05 April 2022 – 19:30 WIB
Selain itu, penggunaan simbol agama dan pondok pesantren dalam perbuatan terdakwa, dapat mencoreng citra agama Islam dan menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren.
“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” imbuhnya. (mcr27/jpnn)
Majelis hakim PT Bandung mengabulkan banding Jaksa dan memvonis Herry Wirawan dengan pidana mati. Berikut hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News