Hakim Tuty Haryati Bakal Pimpin Sidang Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menunjuk hakim untuk gugatan perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil.
Humas PN Bandung Dal Yusra mengatakan, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya itu sudah teregister dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg. Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin, 24 Juli 2023.
“Hakimnya sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni hakim Tuti Haryati, SH., M.H,” katanya dikonfirmasi, Selasa (26/7).
Dal Yusra menuturkan, sebelum masuk persidangan, PN Bandung akan menjadwalkan mediasi untuk pihak penggugat dan tergugat.
“Sebelum masuk pokok perkara gugatan, maka PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu yang dijadwalkan akan dilakukan pada 15 Agustus 2023,” tuturnya.
Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, tertulis nama penggugat adalah Abdussalam R Panji Gumilang dengan kuasa hukum Mohamad Ali Syaifudin.
Sementara itu, nama tergugat adalah Mochamad Ridwan Kamil.
Adapun jadwal sidang perdana sudah ditetapkan pengadilan pada Selasa, 15 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB.
PN Bandung sudah menunjuk hakim yang akan mengadili gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News