Selain Vonis Mati, Herry Wirawan Wajib Bayar Restitusi Korban

Senin, 04 April 2022 – 18:58 WIB
Selain Vonis Mati, Herry Wirawan Wajib Bayar Restitusi Korban - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis seumur hidup dengan terdakwa Herry Wirawan.

Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati di Bandung divonis mati pascaputusan Majelis Hakim PT Bandung.

Selain vonis mati Herry Wirawan, terdakwa juga dituntut membayar biaya restitusi terhadap korban pemerkosaan.

“Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan,” ucap hakim Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang dilihat JPNN Jabar, Senin (4/4).

Ada pun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp 300 juta lebih. Setiap korbannya sejumlah 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal berbeda.

Sebelumnya, dalam putusan PN Bandung, hakim memutuskan bila pembayaran restitusi dibebankan kepada negara yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif,” kata hakim.

Hakim Herri menjelaskan, ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga.

PT Bandung mengabulkan banding JPU atas vonis seumur hidup Herry Wirawan. Selain diputus mati, Herry diwajibkan membayar restitusi terhadap para korban.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News