Banding JPU Dikabulkan, Herry Wirawan Divonis Mati
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan.
Hakim PT Bandung memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari/jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro sebagaimana dalam dokumen putusan yang dikutip JPNN Jabar, Senin (4/4).
Dalam dokumen tersebut, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka hari ini.
Dalam putusannya, Hakim juga meralat putusan PN Bandung yang sebelumnya memvonis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.
Lebih lanjut, setelah ditetapkan putusan, terdakwa Herry Wirawan tetap ditahan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap hakim.
Dalam perkara ini, Herry Wirawan terbukti bersalah memperkosa belasan santriwati di Kota Bandung.
Pengadilan Tinggi atau PT Bandung mengabulkan banding JPU atas vonis seumur hidup Herry Wirawan. PT Bandung memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News