Gegara Hal Ini Kuasa Hukum Rizky Noviyandi Achmad Mantap Lakukan Banding

Kamis, 20 Juli 2023 – 16:45 WIB
Gegara Hal Ini Kuasa Hukum Rizky Noviyandi Achmad Mantap Lakukan Banding - JPNN.com Jabar
Rizky Noviyandi Achmad saat berdiskusi dengan kuasa hukum seusai dijatuhi hukuman mati. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Rizky Noviyandi Achmad seorang pria yang tega membantai anak kandungnya hingga tewas divonis mati oleh majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Rizky, Bambang Purwoto menjelaskan bahwa pihaknya menghormati segala putusan yang ada.

"Dalam putusan yang telah didengarkan bersama, bahwa perkara 340 ini vonis atau putusannya sesuai dengan apa yang dituntut oleh jaksa yaitu hukuman mati. Tentunya menjadi hak mutlak dari hakim dan kami menghormati putusan itu," ucapnya seusai persidangan, Kamis (20/7).

Kendati demikian, Bambang bersama kliennya tersebut akan mengajukan upaya banding.

"Oleh karena itu, baik klien kami maupun kami juga tentunya dengan putusan hukuman mati ini, kami akan mengajukan upaya hukum banding, karena itu merupakan hak dari klien kami. Jadi itulah hak yang akan kami gunakan akan melakukan upaya hukum banding," jelasnya.

Dirinya menyebut bahwa sebenarnya dengan tuntutan Pasal 340 yang diputuskan pihaknya kurang sependapat.

"Tadi putusan yang dibacakan oleh hakim itu tuntutan Pasal 340 itu kan terpenuhi semua, sehingga kami sebenernya kurang sependapat kalau itu Pasal 340. Makanya dalam pleidoi kami setuju kalau Pasal 338 atau pembunuhan biasa. Namun, permohonan atau pleidoi kami ditolak oleh majelis hakim," jelasnya.

Dia menyebut kurang sepakat dengan Pasal 340 lantaran jika pembunuhan berencana itu ada rentan waktu sebelum melakukan aksi tersebut.

Kuasa Hukum Rizky Noviyandi Achmad sebut akan lakukan banding, lantaran kurang setuju dengan Pasal 340 yang ditetapkan oleh majelis hakim kepada kliennya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News