Begini Perkembangan Banding Jaksa Atas Vonis Herry Wirawan

Rabu, 30 Maret 2022 – 19:30 WIB
Begini Perkembangan Banding Jaksa Atas Vonis Herry Wirawan - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akan segera menentukan nasib dari pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan. Saat ini banding jaksa atas putusan hakim tengah dalam proses.

“Sekarang masih diproses,” kata Humas PT Bandung Jesayas Tarigan, Rabu (30/3).

Kata Jesayas, sudah ada penetapan perangkat persidangan untuk mengadili banding atas jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor register 86.

Dalam sidang banding tersebut, Ketua PT Bandung Herri Swantoro akan bertindak sebagai ketua majelis hakim. Herri akan didampingi hakim anggota Yuli Heryati dan Nur Aslam Bustaman.

Jesayas menyebut, PT Bandung seharusnya menggelar sidang perdana banding pada 24 Maret 2022.

“Jadi penetapan sidang pertamanya tanggal 24 (Maret) kemarin, tetapi salah satu anggota hakimnya kena covid,” jelasnya.

Oleh karena itu, sidang perdana banding JPU atas putusan hakim dengan terdakwa pemerkosa Herry Wirawan akan dijadwalkan ulang. Hingga kini, belum ada keputusan atas banding yang diajukan jaksa.

Untuk diketahui, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. Akan tetapi, dalam vonis hukum mengganjar Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pengadilan Tinggi Bandung tengah memproses berkas pengajuan banding jaksa atas vonis hakim kepada terdakwa Herry Wirawan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News