Selain Vonis Mati, Herry Wirawan Wajib Bayar Restitusi Korban

Senin, 04 April 2022 – 18:58 WIB
Selain Vonis Mati, Herry Wirawan Wajib Bayar Restitusi Korban - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Kedua, ganti kerugian materiil dan atau inmateriil yang diderita korban atau ahli warisnya, lalu dibebankan kepada pelaku arau pihak ketiga dan terakhir, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.  

“Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak,” ujar hakim.

“Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku,” tambahnya. (mcr27/jpnn)

PT Bandung mengabulkan banding JPU atas vonis seumur hidup Herry Wirawan. Selain diputus mati, Herry diwajibkan membayar restitusi terhadap para korban.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News