Berikut Ini Sederet Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Rizky Noviyandi Achmad
jabar.jpnn.com, DEPOK - Rizky Noviyandi Achmad seorang pria yang tega membantai anak kandungnya hingga tewas divonis mati oleh majelis hakim.
Hakim Ketua, Ahmad Adib menyebutkan beberapa hal yang memberatkan yang dibacakan dalam sidang putusan tersebut.
Hal itu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.
"Hal yang memberatkan, pertama perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Nila Islamiyah mengalami cacat seumur hidupnya," ucap Adib di ruang sidang, Kamis (20/7).
Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam kepada saksi korban Nila Islamiyah, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak dan istrinya yang seharusnya menyayangi dan melindunginya.
"Perbuatan terdakwa sangat keji dan sangat tidak berperikemanusiaan dan perbutan terdakwa menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri," ujarnya.
Dirinya menyebutkan tidak ada hal yang meringankan dari Rizky Noviyandi Achmad.
"Keadaan yang meringankan tidak ditemukan," tuturnya.
Hakim Ketua, Ahmad Adib beberkan beberapa hal yang memberatkan sebagai acuan dalam menjatuhkan hukuman mati kepada Rizky Noviyandi Achmad.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News