Sekda Karawang Acep Jamhuri Tidak Hadiri Pemanggilan Kejati Jabar
Sebelumnya, Komite Penyelamat Aset Karawang (Kepak) melaporkan dugaan korusi tukar guling aset milik Pemkab Karawang pada Kejati Jabar pada Selasa, 19 September 2023.
Fachry Suari Pamungkas selaku koordinator Komite Penyelamat Aset Karawang (Kepak) mengatakan pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat dengan didukung dokumen-dokumen yang valid. Dugaan korupsi tersebut melibatkan sejumlah pejabat di Karawang dan pihak swasta.
"Hari ini kami laporkan, belakangan ini cukup menarik di medsos dan beberapa rekan-rekan suport dokumen data terkait ruslah. Kami duga terjadi praktik upaya ada kemungkinan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sehingga kami mengajukan laporan pengaduan ke kejati," ucap Fachry Suari di Kejati Jabar pada Selasa, 19 September 2023.
Fachry mengungkapkan bahwa mereka yang dilaporkan ke Kejati Jabar yaitu pejabat di lingkungan Pemkab Karawang dan swasta. Ia berharap Kejati Jabar dapat memproses laporan pengaduan tersebut dan dilakukan tindakan tegas.
Fachry mengatakan aset tersebut dikerjasamakan dengan pihak swasta tahun 2004 hingga tahun 2005. Kemudian, pada tahun 2019 dilakukan ruslah yang diduga tidak sesuai kebutuhan Pemkab Karawang.
"Ada dokumen campur aduk, potensi kerugian negara setidak-tidaknya Rp 60 miliar," kata dia. (mcr27/jpnn)
Kejati Jabar bakal melakukan pemanggilan kembali terhadap Sekda Karawang Acep Jamhuri.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News