Kuasa Hukum Klaim Irfan Nur Alam Tak Terima Duit Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka
![Kuasa Hukum Klaim Irfan Nur Alam Tak Terima Duit Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/03/19/kuasa-hukum-an-dede-kusnandar-saat-ditemui-di-kantor-kejati-dcre.jpg)
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan satu orang tersangka baru kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Tersangka adalah AN atau Andi Nurmawan yang merupakan pihak swasta dari PT PGA yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate, and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Adapun AN ditahan setelah diperiksa hampir seharian di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, AN tampak digiring dan sudah mengenakan rompi tahanan warna merah.
Tersangka langsung dibawa mobil tahanan kejaksaan untuk ditahan di Rutan Klas 1 Bandung.
AN terlihat menunduk dan memakai masker warna hitam saat digiring ke mobil tahanan, tampak kuasa hukum tersangka yakni Dede Kusnandar yang mendampingi selama pemeriksaan.
Baca Juga:
Kepada wartawan, kuasa hukum AN, Dede Kusnandar menyatakan bahwa kepada kliennya penyidik mengajukan 77 pertanyaan.
"Ada sekitar 77 pertanyaan, memang banyak yang disangkakan itu jelas pasalnya, klien saya kalau dilihat pasal yakni pasal 55 karena bukan ASN, pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan," katanya di Kantor Kejati Jabar, Selasa (19/3) malam.
Penjelasan kuasa hukum AN dalam penahanan kliennya di kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News