Kuasa Hukum Klaim Irfan Nur Alam Tak Terima Duit Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Rabu, 20 Maret 2024 – 09:30 WIB
Kuasa Hukum Klaim Irfan Nur Alam Tak Terima Duit Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka - JPNN.com Jabar
Kuasa hukum AN, Dede Kusnandar saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Selasa (19/3) malam. Foto: sources for jpnn

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan satu orang tersangka baru kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. 

Tersangka adalah AN atau Andi Nurmawan yang merupakan pihak swasta dari PT PGA yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate, and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. 

Adapun AN ditahan setelah diperiksa hampir seharian di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. 

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, AN tampak digiring dan sudah mengenakan rompi tahanan warna merah. 

Tersangka langsung dibawa mobil tahanan kejaksaan untuk ditahan di Rutan Klas 1 Bandung. 

AN terlihat menunduk dan memakai masker warna hitam saat digiring ke mobil tahanan, tampak kuasa hukum tersangka yakni Dede Kusnandar yang mendampingi selama pemeriksaan. 

Kepada wartawan, kuasa hukum AN, Dede Kusnandar menyatakan bahwa kepada kliennya penyidik mengajukan 77 pertanyaan.

"Ada sekitar 77 pertanyaan, memang banyak yang disangkakan itu jelas pasalnya, klien saya kalau dilihat pasal yakni pasal 55 karena bukan ASN, pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan," katanya di Kantor Kejati Jabar, Selasa (19/3) malam. 

Penjelasan kuasa hukum AN dalam penahanan kliennya di kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News