Mantan Ketua Demokrat Jabar Irfan Suryanagara Ditahan di Rutan Kebon Waru

Jumat, 18 November 2022 – 16:05 WIB
Mantan Ketua Demokrat Jabar Irfan Suryanagara Ditahan di Rutan Kebon Waru - JPNN.com Jabar
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Irfan Suryanagara ditahan selama 20 hari ke depan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Irfan ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bisnis SPBU senilai Rp 77 miliar oleh Bareskrim Polri.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sutan Harahap mengatakan, dalam kasus dugaan penipuan bisnis ini, ada dua tersangka yakni Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty.

Mereka ditahan oleh Kejari Cimahi karena lokasi penipuan itu diduga terjadi di Kota Cimahi.

“Betul, tersangka dilimpahkan ke Kejari Cimahi karena locus-nya berada di situ,” katanya di Bandung, Jumat (18/11).

Ia menjelaskan, kasus itu dilimpahkan dari Bareskrim Polri setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Lumban Batu menjelaskan kasus itu bermula dari korban berinisial SG yang melaporkan ke Bareskrim Polri karena mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar akibat dugaan penipuan tersebut.

Adapun Irfan dan Endang ditahan selama 20 hari sejak Kamis (17/11), sebelum kasusnya mulai masuk ke tahap peradilan.

Berkas perkara kasus penipuan Irfan Suryanagara dilimpahkan ke Kejari Cimahi. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News