Kejati Jabar Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kredit BPR di Garut
jabar.jpnn.com, GARUT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit yang diduga terjadi di lingkungaj BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Akibat penyelewengan dana tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan pengusutan itu dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-33/M.2/Fd.1/01/2023.
"Dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pemberian kredit itu diduga terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2021," kata Riyono dalam keterangannya, Jumat (13/1).
Kata Riyono, dalam pengungkapan kasus ini, proses penyelidikan dilakukan sejak Desember 2022.
Sejauh ini, sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi tersebut. Para saksi itu terdiri atas karyawan dan pihak lainnya.
Ia menjelaskan, pemegang saham terbesar BPR Intan Jabar adalah Pemerintah Provinsi Jabar, yakni sebesar 51 persen atau Rp 44 miliar.
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Garut sebesar 39 persen atau senilai Rp 34 miliar, dan Bank BJB sebesar 10 persen atau senilai Rp 8,8 miliar.
Kejati Jabar sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana kredit BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News