Datangi Kejati Jabar, Kepak: Kasus Tukar Guling Aset di Karawang Masuk Babak Baru
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Pengacara Johnson Panjaitan bersama beberapa advokat yang tergabung dalam Komite Penyelamat Aset Karawang (Kepak) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Kamis (19/10).
Kedatangan mereka untuk berkoordinasi terkait laporan yang sudah dilayangkan soal dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam tukar guling aset milik Pemkab Karawang.
"Sebenarnya kami sudah berkoordinasi pascapelaporan, tetapi kami belum terlampaui berani karena memang prosedurnya harus ditempuhkan di internal," jelas Johnson Panjaitan.
Menurutnya, pihaknya tidak mau terburu-buru karena ada hal yang perlu dijaga, apalagi ini menyeret beberapa unsur di Pemkab Karawang.
"Karena ini tindak pidana dan menyangkut juga pejabat-pejabat di Karawang. Kasusnya juga kasus korupsi, jadi kami harus hati-hati supaya tidak dipolitisasi," jelasnya.
Johnson mengatakan kedatangan mereka ke Kejati Jabar untuk berkoordinasi agar tidak terjadi kesalahapahaman terkait kasus tersebut.
Pasalnya, adanya perubahan formasi di Kejati Jabar yang di mana tentunya kasus tersebut akan diambil alih oleh pejabat baru di Kejati Jabar.
"Kasisdiknya yang baru ini benar-benar sudah jalan dan dia sudah menjalankan tugas, ternyata kemajuannya sudah ada tim dan lain sebagainya," ungkapnya.
Pengacara Johnson Panjaitan bersama beberapa advokat yang tergabung dalam Komite Penyelamat Aset Karawang (Kepak) kembali mendatangi Kejati Jawa Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News