Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades di Cianjur Bacakan Pleidoi dan Minta Dibebaskan

Rabu, 30 Agustus 2023 – 16:40 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades di Cianjur Bacakan Pleidoi dan Minta Dibebaskan - JPNN.com Jabar
Kuasa Hukum Kades Margaluyu Samsul Arifin, Iyus Yusuf saat ditemui di kawasan Pengadilan Negeri Bandung. Foto: Source for JPNN.

Tak hanya itu, Samsul pun diminta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 339.803.962,00 dan apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya harus dirampas untuk Negara dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2,6 tahun.

Samsul diduga menyalahgunakan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2020-2021 pada proyek Rabat Beton di 10 titik Desa Margaluyu.

Samsul diduga memperkaya diri sendiri dengan melakukan korupsi sebesar Rp. 339 juta dari total anggaran sekitar Rp. 1,8 Milyar.

Jaksa pun mendakwa Samsul Arifin dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mar5/jpnn)

Kepala Desa Margaluyu, Kabupaten Cianjur, Samsul Arifin meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News