Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu, Ada Indikasi Tumpang Tindih Aturan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang kasus korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (30/10).
Kali ini, persidangan beragendakan pemeriksaan saksi itu menghadirkan 4 kesaksian dari mantan Kepala DPMPTS Sumedang Ade Setiawan, Nurcholis dari BPN, Tono Suhartono dari Dinas PUPR Sumedang dan Sofyan Kertadibja dari panitia pengadaan tanah.
Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta baru. Salah satunya soal adanya indikasi tumpang tindih aturan dalam pengadaan lahan tol Cisumdawu.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, 5 terdakwa telah dihadapkan di persidangan.
Kelimanya adalah Agus Priyono, pensiunan pegawai BPN yang saat itu bertugas selaku Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cisumdawu dan Atang Rahmat yang merupakan mantan anggota Tim P2T, kemudian Mono Igfirly selaku pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), mantan Kades Cilayang Mushofah Uyun, serta Dadan Setiadi Megantara selaku Direktur PT PR dari pihak swasta.
Dalam persidangan, Ade Setiawan dicecar soal proses izin prinsip dan lokasi yang dikeluarkan Pemkab Sumedang untuk PT PR milik Dadan Setiadi Megantara.
"Terbit izin prinsip izin lokasi, tapi saya enggak tahu prosesnya," kata Ade di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Ade juga ditanyakan soal Dadan selaku pemilik PT PR sudah mengantongi izin prinsip dan izin lokasi untuk rencana pembangunan proyek bisnis perumahannya di sejumlah desa di Jatinangor, Sumedang sejak 1995. Dadan juga ikut mengurus perpanjangan perizinan itu pada 2005.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Cisumdawu kembali mengungkap fakta terbaru. Simak!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News