Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades di Cianjur Bacakan Pleidoi dan Minta Dibebaskan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dana desa Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur kembali gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kali ini, sidang beragendakan pembacaan pleidoi dari terdakwa Samsul Arifin.
Melalui Kuasa Hukumnya Iyus Yusuf, Samsul menyampaikan nota pembelaannya atau pleidoi. Dia pun meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.
"Kami menginginkan terdakwa bebas karena tidak terbukti, tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri atau menyelewangkan uang negara dan tidak ada niat yang lain. Semuanya hanyalah untuk kepentingan Masyarakat Desa Margaluyu," ucap Iyus di PN Bandung, Jalan L.L.RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/8).
Merespons hal itu, jaksa penuntut umum mengaku akan tetap pada tuntutannya. Adapun JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama lima tahun kurungan penjara.
"Kami tetap pada tuntutan terhadap terdakwa," ujar salah satu JPU, Dani seusai persidangan.
Namun, Dani memastikan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait adanya pihak lain yang diduga turut serta menikmati korupsi dana desa. Di antaranya, sekretaris dan bendahara Desa Margaluyu.
Baca Juga:
"Nanti ya, itu kewenangannya di luar persidangan. Kami juga butuh validasi, tidak serta merta," katanya.
Sebelumnya, dalam perkara ini Samsul Arifin dituntut lima tahun penjara denda Rp. 200 juta subsider enam bulan penjara.
Kepala Desa Margaluyu, Kabupaten Cianjur, Samsul Arifin meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News