WNA Asal Thailand Jadi Korban Penggelapan Modus Investasi, Kerugian Miliaran Rupiah
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand berinsial WC (40) menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus investasi.
Kuasa Hukum Korban, Alpha Ditya Pandu Herdias menuturkan kasus ini berawal saat korban diiming-iming tentang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Bangka Belitung oleh terdakwa HW.
Korban pun tertarik untuk investasi bersama dengan Terdakwa mendirikan Perusahaan PT TKC Inter Group dengan Korban sebagai Direktur Utama, Terdakwa sebagai Direktur, dan satu WNA Thailand lainnnya berinsial KO sebagai Komisaris untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Bangka Belitung.
"Klien saya ini orang thailand ingin berinvestasi di Indonesia, pada tahun 2022 sekitar bulan Juni melakukan investasi untuk proyek di Bangka Belitung dan mendirikan perusahan di Indonesia," ucap Pandu saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (22/10).
Kemudian, kata Pandu, Korban mengirimkan dana dari Thailand sejumlah USD 484,350 atau kurang lebih Rp.7.374.683.544,- ke rekening PT. TKC Inter Group dengan tujuan untuk investasi.
"Jumlah investasinya kurang lebih Rp 7,3 miliar," ujar Pandu.
Namun, alih-alih digunakan untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS, terdakwa malah memindahkan uang tersebut dan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
"Kemudian investasi masuk, tetapi uang yang masuk ke rekening perusahaan itu tidak digunakan untuk proyek tersebut tetapi digunakan untuk kepentingan lain," tuturnya.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand berinsial WC (40) menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus investasi. Nilai kerugian fantastis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News