Demi Hal Ini Istri Dokter Rayendra Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah ke Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Fakta baru terungkap dalam kasus transferan uang puluhan juta rupiah yang dilakukan Istri Dokter Rayendra terhadap oknum Komisioner KPU Kota Bogor.
Untuk diketahui, oknum Komisioner KPU Kota Bogor yang menerima uang dari Istri Dokter Rayendra ialah Dede Juhendi, yang menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor.
Menurut keterangan dari sumber JPNN.com uang puluhan juta rupiah itu digunakan untuk memuluskan langkah Dokter Rayendra di Pilwalkot Bogor.
Seperti pengurusan berkas administrasi bakal calon, hingga permintaan khususnya kepada KPU Kota Bogor untuk merubah nama Raendi Rayendra menjadi Dokter Rayendra pada surat suara.
Pengamat Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rd. Anggi Triana Ismail mengatakan berdasarkan Pasal Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan pemilu.
Sebagai penyelenggara, KPU memiliki tugas, fungsi dan kewenangan dan setiap perbuatan dan tindakannya harus sesuai dengan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga setiap perbuatannya dilarang bertentangan dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
Baca Juga:
"Kemudian, apabila ada seseorang yang diduga dari salah satu pasangan calon memberikan sejumlah uang kepada Komisioner KPU misalnya, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai bentuk tindak pidana suap," kata Anggi kepada JPNN.com dikutip Senin (25/11).
Anggi menjelaskan berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap menyatakan:
Demi mengurus berkas administrasi pencalonan Wali Kota Bogor, Istri Dokter Rayendra rela membayar puluhan juta rupiah ke oknum Komisioner KPU Kota Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News