Bacakan Pleidoi, Ulyses Minta Dibebaskan Majelis Hakim

Rabu, 18 September 2024 – 15:51 WIB
Bacakan Pleidoi, Ulyses Minta Dibebaskan Majelis Hakim - JPNN.com Jabar
Ilustrasi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa berinsial Ulyses Leon Hardo Sitompul kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kali ini, sidang beragendakan pembacaan pleidoi dari terdakwa.

Kuasa Hukum Ulyses, Jeffry Hutagalung mengatakan, dalam pleidoinya terdakwa meminta dibebaskan, lantaran dalam proses pemeriksaan baik bukti dan saksi tak ada satu alat bukti pun yang membuat mereka memiliki keyakinan bahwa kliennya telah melakukan penganiayaan ke orang lain, apalagi sampai adanya perencanaan.

"Perencanaan tak terbukti apalagi pasal 353 yang tak menjadi dasar tuntutan JPU. Klien kami dituntut pasal 351 ayat 1 dengan melakukan penganiayaan. Tapi, kami masih membantah pasal itu karena saksi yang dihadirkan JPU, satu sama lain tak melihat adanya pemukulan (penganiayaan)," ujar Jeffry di PN Bandung, dikutip Rabu (18/9).

Jeffry menuturkan, bukti visum yang sudah mereka sampaikan, di mana adanya luka robek di kepala Chandra Limbong, mereka mempertanyakan apakah luka itu akibat terkena jam tangannya sendiri setelah menyundul ULH atau karena adanya pemukulan

"Karena, dalam persidangan 20 Agustus lalu masih ingat pelapor ini menyampaikan bahwa dipukul bertubi-tubi di bagian muka. Tapi, sama sekali tak ada luka lebam dalam wajah itu. Lalu, dalam video klien kami tak ada bercak darah sedikit pun di tangannya. Jadi, itu ulah siapa?" kata Jeffry.

Dia pun memohon majelis hakim untuk bisa mengadili seseorang dengan bukti-bukti yang jelas. Sehingga, Mansur meminta kliennya dibebaskan dan menganggap kliennya menjadi korban kriminalisasi.

"Kami sudah membantah dalam pembuktian di persidangan antara yang dihadirkan seperti bukti CCTV dan visum, klien kami pun punya bukti visum maka kami sandingkan, agar jelas jika ini sebenarnya penganiayaan atau apa. Bahkan, pelapor saat ini juga sudah menjadi tersangka kan serta praperadilannya ditolak," ujarnya.

"Kami harapkan putusan hakim bisa bebaskan klien kami. Karena ini proses pemeriksaan terhadap klien kami tak ada bukti yang menunjukan adanya dugaan atau tindakan penganiayaan oleh Ulyses," katanya. (mar5/jpnn)

Sidang kasus penganiayaan rekan di Bandung kembali digelar. Terdakwa minta dibebaskan.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News