Fakta Terbaru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu, Terdakwa Tak Pernah Menikmati Uang

Rabu, 23 Oktober 2024 – 18:15 WIB
Fakta Terbaru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu, Terdakwa Tak Pernah Menikmati Uang - JPNN.com Jabar
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Foto: Ridwan Abdul Malik/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Cisumdawu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (23/10).

Dalam kasus tersebut, terdapat lima terdakwa mulai dari Dadan Setiadi Megantara selaku Direktur PT Priwista Raya, Atang Rahmat (Anggota Tim P2T/pegawai BPN), Agus Priyono (Ketua Satgas B Tim P2T/pegawai BPN), Mono Igfirly (Pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP) dan Mushofah Uyun (Kades Cilayung). 

Dalam persidangan tersebut, terungkap sebuah fakta baru yaitu uang Rp 329 miliar yang diduga menjadi nilai kerugian negara, ternyata belum dinikmati oleh terdakwa. Uang tersebut masih tersimpan di Bank Tabungan Negara atau BTN.

Kuasa Hukum terdakwa Dadan Setiadi Megantara, Jainal RF Tampubolon menuturkan, dugaan korupsi bermula saat Dadan selaku pengusaha properti, jauh sebelum ada proyek Tol Cisumdawu, mengajukan pengadaan tanah untuk perumahan. Proses pengadaan tanah itu kemudian diurus sehingga keluar izin prinsip, izin lokasi dan perizinan lainnya dari Pemkab Sumedang.

Seiring berjalannya waktu, muncul rencana Proyek Strategis Nasional yang diusulkan Pemkab Sumedang dan keluar penetapan lokasi pengadaan Tol Cisumdawu, namun belum ada detail jalur tol.

Pada kurun waktu 2018-2019,  tanah yang diajukan oleh Dadan, yang sudah mendapat izin prinsip hingga izin lokasi, ternyata masuk ke dalam jalur Tol Cisumdawu.

Singkat cerita, Dadan ditetapkan sebagai penerima ganti untung dari pemerintah senilai Rp 320 miliar lebih. Namun, saat Dadan ditetapkan sebagai penerima ganti untung, ada pihak lain mengklaim tanah yang dikuasai Dadan sehingga bersengketa perdata.

Pemerintah pun kemudian menitipkan uang ganti rugi tersebut secara konsinyasi ke PN Sumedang. Hanya saja, Penyidik Kejari Subang kemudian mengendus ada perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah dan berakibat pada kerugian keuangan negara.

Simak, ada fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Cisumdawu.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News