Dosen di Bandung Divonis 6 Bulan Atas Kasus Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Ajukan Banding
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Dosen di perguruan tinggi Kota Bandung, Ulyses Leon Hardo Sitompul alias Ulyses, divonis enam bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap rekannya seorang pria berinsial CL.
Majelis Hakim menilai Ulyses bersalah karena telah melakukan penganiayaan dengan menyundul kepala CL.
Putusan ini dibacakan langsung oleh jajaran majelis di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (1/9/2024).
"Memutuskan kurungan penjara selama enam bulan," ujar Majelis Hakim, Agus Komarudin.
Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum Ulyses, Jeffry Hutagalung memastikan akan mengajukan banding.
Pasalnya, kata Jeffry, dalam perkara ini dirinya bersama Ulyses ingin mendapatkan keadilan hingga bisa bebas dari jeratan hukum.
"Kami atas se-izin klien kami, kami akan banding. Kami seger melakukan banding. Kita kejar keadilannya, kami tidak akan diambil," ujar Jeffry.
Selain itu, Jeffry menuturkan akan turut melakukan berbagai upaya lanjutan setelah vonis yang disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung ini. Salah satunya yaitu dengan melaporkan ke Mahkamah Agung.
Dosen di perguruan tinggi Kota Bandung, Ulyses Leon Hardo Sitompul alias Ulyses, divonis enam bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News