Kejati Jabar Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Pasar Cigasong ke PN Bandung

Kamis, 05 September 2024 – 11:10 WIB
Kejati Jabar Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Pasar Cigasong ke PN Bandung - JPNN.com Jabar
Kejati Jabar saat menyerahkan berkas perkara kasus korupsi Pasar CIgasong Majalengka ke Pengadilan Negeri Bandung. Foto: dokumentasi Kejati Jabar

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, ke Pengadilan Negeri Bandung. 

Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung atas nama tersangka INA dengan nomor register perkara: PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024, lalu tersangka AN dengan nomor register perkara: PDS-02/M.2.24/Ft/06/2024.

Kemudian, tersangka M dengan nomor register perkara: PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024 dan terakhir tersangka AL dengan nomor register perkara: PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024.

"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus terhadap keempat terdakwa," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Kamis (5/9/2024).

Cahya menuturkan, para tersangka didakwa dengan beberapa pasal di antaranya Pasal 12 huruf E Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terakhir, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)

Kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News