Diprotes Buruh Soal Pesangon PHK, PT Masterindo Jaya Abadi Merespons Begini
"Putusan kasasi Mahkamah Agung itu jelas, membatalkan putusan PHI tingkat pertama bahwa putus hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan itu tidak ada, karena gugatan mereka itu prematur," ujarnya.
Kemudian, setelah keluar putusan dari PHI, para karyawan kembali melayangkan gugatan ke PN Bandung pada Maret 2022 dengan inti perkara yang sama.
Isi perkaranya adalah memohon untuk dilakukan PHK serta membayarkan pesangon, gaji dan tunjangan hari raya yang belum dibayarkan perusahaan.
Sementara, terkait tuntutan para buruh, menurutnya perusahaan rutin membayar upah dan THR karyawan.
Untuk pesangon, perusahaan memang belum membayarnya karena proses hukum yang masing berlangsung di pengadilan.
"Bagaimana mungkin hak mereka diberikan sementara mereka juga statusnya sedang bermasalah dengan perusahaan di pengadilan," terangnya.
Rencananya, majelis hakim baru akan membacakan vonisnya pada Rabu (5/10).
Dia berharap, dalam putusan nanti tidak ada tekanan atau intervensi pada majelis hakim sehingga perkara bisa diputuskan secara adi.
Perusahaan PT. Masterindo Jaya Abadi membantah sudah melakukan PHK kepada ribuan karyawannya. Kuasa hukum beri penjelasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News